You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 DPRD Sumut Selaraskan Penyusunan Tatib di DPRD DKI Jakarta
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Legislator Sumut Kunker ke DPRD DKI

Tatib ini akan berlaku selama lima tahun,

Legislator dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya, untuk menyelaraskan proses penyusunan Tata Tertib (Tatib).

Bapemperda Sepakati 27 Raperda Masuk Propemperda Tahun 2020

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Sumut, Delpin Barus mengatakan, penyelarasan dilakukan karena DPRD DKI Jakarta telah lebih dulu menerima hasil penelitian dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Tatib ini akan berlaku selama lima tahun, jadi kita cukup hati-hati dalam menyusun," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Delpin menjelaskan, ada sembilan poin yang menjadi bahan diskusi hari ini, di antaranya substansial yang melekat ke dalam Tatib DPRD Provinsi Sumatera Utara seperti, dasar penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, Ruang lingkup peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk Tatib, serta hak keuangan dan administratif yang diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta,

Kemudian, Penguatan peran dan fungsi dalam Peraturan DPRD tentang Tatib, fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMD, peran dan fungsi martabat lembaga DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, pengaturan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, serta sikap DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Poin-poin itu menjadi bagain penting yang harus dipelajari sebelum pihaknya mengesahkan Tatib dewan yang kami targetkan rampung pada Februari 2020 mendatang. Tapi, kami berharap proses pengesahan bisa lebih awal setelah kunker hari ini," terangnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Nurbaini menuturkan, poin-poin tersebut akan dikompilasi ke dalam jawaban tertulis.

"Jawaban tertulis itu akan disertai lampiran pembahasan oleh Bagian Perundang-undangan melalui soft copy dan dikirim melalui surat elektronik atau e-mail," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6772 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6100 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1387 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1263 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1218 personAldi Geri Lumban Tobing